Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Penerapan smk3 sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja penerapan smk3 di tempat kerja bersifat
penerapan smk3 di perusahaan
penerapan smk3 di tempat kerja
penerapan smk3 di rumah sakit
penerapan smk3 bersifat
penerapan smk3 merupakan tanggung jawab
penerapan smk3 pada proyek konstruksi
penerapan smk3 di pt indofood
penerapan smk3 adalah
tujuan penerapan smk3 adalah
analisis penerapan smk3
skripsi penerapan smk3 di perusahaan
makalah penerapan smk3 di perusahaan
penerapan smk3 bertujuan untuk
manfaat penerapan smk3 bagi perusahaan
sifat penerapan smk3 bagi perusahaan
elemen penerapan smk3 berdasarkan ohsas 18001
penerapan smk3 di tempat kerja bersifat wajib
biaya penerapan smk3
contoh penerapan smk3 di perusahaan
contoh penerapan smk3
penerapan smk3 diwajibkan kepada semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal sebanyak
penerapan smk3 dalam pekerjaan jalan
penerapan smk3 di industri
evaluasi penerapan smk3
hambatan penerapan smk3
penerapan smk3 di indonesia
jurnal penerapan smk3 di perusahaan
jurnal penerapan smk3
jurnal penerapan smk3 pdf
jurnal penerapan smk3 di rumah sakit
penerapan smk3 konstruksi di lapangan serta contoh kasus kecelakaan kerja
penerapan smk3 konstruksi
penerapan smk3 konstruksi di lapangan
kriteria penerapan smk3
langkah penerapan smk3
penerapan smk3 menurut pp nomor 50 tahun 2012
manfaat penerapan smk3
manfaat penerapan smk3 menurut kawatu (2012) dalam wuon (2013) yaitu
tingkatan penerapan smk3
kategori penerapan smk3 dalam organisasi
undang undang penerapan smk3
uu smk3
uud smk3
penerapan smk3 pertambangan
penerapan smk3 pdf
penerapan smk3 di pt pln
penerapan smk3 di pt
penerapan smk3 selama pandemi
penerapan sistem smk3
166 kriteria penerapan smk3 sesuai pp no. 50 tahun 2012
syarat penerapan smk3 di perusahaan
sasaran penerapan smk3
penerapan smk3 tercantum dalam peraturan pemerintah nomor
penilaian penerapan smk3 terhadap 122 kriteria di satu perusahaan disebut penilaian
tujuan penerapan smk3
tahapan penerapan smk3
penerapan smk3 wajib bagi
5 langkah penerapan smk3
5 prinsip penerapan smk3
SMK3 adalah satu satu obyek pengawasan yang bersifat normative sehingga ditaatinya peraturan tersebut harus diawasi oleh pegai pengawas ketenaga kerjaan.
Sebagaimana diamanat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan khususnya pada pasal 87 bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Dijelaskan bahwa "setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem Manajemen perusahaan", dalam menerapkan SMK3 menggunakan pedoman penerapan yang telah ditetapkan yaitu peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang penerapan SMK3.
Baca juga artikel terkait, Dasar Hukum SMK3 dan Tahapan Penerapan SMK3
SMK3 disusun dengan adanya beberapa hal yang menjadi latar belakang, yaitu :
-
K3 belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak.
- Kecelakaan kerja yang terjadi relative masih tinggi.
- Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen.
- Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3.
- Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3.
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional.
- Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan.
1. Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, tertekstur, terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, atau Serikat pekerja/ buruh.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien untuk mendorong produktivitas.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2 PP 50 tahun 2012 bahwasanya instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun didalam UU No. 13 Tahun 2003 setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun kewajiban ditetapkan dalam PP No. 50 berlaku bagi perusahaan :
- Mempekerjakan pekerja/ buruh paling sedikit 100 orang,
- mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penerapan SMK3 dilaksanakan meliputi :
- Penetapan kebijakan K3.
- Perencanaan K3.
- Pelaksanaan rencana K3.
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Pengawasan SMK3
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi, dan Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan ya.
- Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
- Organisasi
- Sumberdaya manusia
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
- Keamanan kerja
- Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
- Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
- Pelaporan dan perbaikan kekurangan
- Tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan SMK3 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
Daftar pustaka
- Anton, Thomas K, 1989, "Occupational Safety and Health Management", Second Edition, MC Graw-Hill Internasional Edition, Singapore.
- AK Amri, 2014. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
- Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 26 Tahun 2014, "Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
- Kumpulan Modul K3, Tahun 2019