Showing posts with label Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3). Show all posts
Showing posts with label Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3). Show all posts

Tuesday, 14 November 2023

Perbedaan JSA dan HIRADC

Perbedaan JSA dan HIRADC

Perbedaan JSA dan HIRADC

Apa yang dimaksud JSA?

Secara pengertiannya, JSA (Job Safety Analysis) merupakan tools atau alat bantu dalam melakukan proses analisa tugas atau pekerjaan, yang bertujuan untuk mengindentifikasi dan mengendalikan bahaya disetiap langkah kerja yang telah ditentukan.
Dalam proses pembuatan JSA kita wajib mematuhi dan memperhatikan langkah-langkah berikut ini, yaitu :

  1. Menentukan pekerjaan apa yang yang perlu dibuatkan JSA
    Maksudnya kita harus mengetahui kreteria pekerjaan tersebut, apakah:
    • Pekerjaan tersebut masuk kedalam kriteria dengan frekuensi INSIDEN tinggi. Dengan pengertian kemungkinan pekerjaan tersebut memiliki kecelakaan sangatlah besar.
    • Apakah pekerjaan tersebut berpotensi cidera berat atau kematian
    • Pekerjaan yang belum pernah dikerjakan pada ruang lingkup proyek dengan penilaian resiko kerja tinggi.
  2. Menentukan urutan dari langkah kerja atau tugas tersebut.
  3. Tentukan bahaya apa saja yang kemungkinan dapat terjadi pada langkah kerja. Bahaya tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
    • Kondisi tidak aman (unsafe condition).
    • Tindakan tidak aman (unsafe action).
  4. Tentukan potensi insiden yang mungkin terjadi.
  5. Tertukan metode atau cara pengendalian bahaya.

Contoh:

Job Safety Analysis
Langkah Kerja Bahaya Potensi Insiden Pengendalian
1. Memarkir LV 1.1. Lokasi parkir tidak rata 1.1.1.LV Meluncur 1.1.1.1. Parkir di tempat yang rata
1.1.1.2. Aktifkan hand break
1.1.1.3. Pasang ganjal ban
1.2. Hand break tidak berfungsi 1.2.1.LV menabrak Objek lain 1.2.1.1. Melakukan servis berkala
1.2.1.2. Melakukan P2H sebelum lv digunakan

Penjelasan di atas merupakan pengertian dari JSA, lalu apa yang dimaksud dengan HIRADC?

Apa itu HIRADC?

Risk Assessment atau HIRADC kepanjangan dari Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control. Sesuai dengan namanya metode untuk melakukan indenfikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian bahaya.

HIRADC memiliki elemen penilaian resiko berbeda dengan JSA yang hanya berfokus pada identufikasi bahaya dan penilaian resiko.

Berikut perbedaan JSA dan HIRADC


Menebtukan bahaya disetiap langkah kerja Menetukan bahaya terkait aktivitas di tempat kerja
Spesifik bahaya dan resiko General bahaya dan resiko
Hanya untuk satu pekerjaan keritis Keseluruhan aktivitas didalam ruang lingkup proyek
Sebagai panduan bekerja dengan aman Digunakan untuk menyusun program kerja
Bersifat jangka pendek Bersifat jangka panjang
Melibatkan satu kelompok kerja Melibatkan banyak kelompok dalam departemen
Direview dengan inspeksi Direview saat audit

Monday, 14 June 2021

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)

Pengawasan Norma Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenaga kerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif. penerapan smk3 di tempat kerja bersifat penerapan smk3 di perusahaan penerapan smk3 di tempat kerja penerapan smk3 di rumah sakit penerapan smk3 bersifat penerapan smk3 merupakan tanggung jawab penerapan smk3 pada proyek konstruksi penerapan smk3 di pt indofood penerapan smk3 adalah tujuan penerapan smk3 adalah analisis penerapan smk3 skripsi penerapan smk3 di perusahaan makalah penerapan smk3 di perusahaan penerapan smk3 bertujuan untuk manfaat penerapan smk3 bagi perusahaan sifat penerapan smk3 bagi perusahaan elemen penerapan smk3 berdasarkan ohsas 18001 penerapan smk3 di tempat kerja bersifat wajib biaya penerapan smk3 contoh penerapan smk3 di perusahaan contoh penerapan smk3 penerapan smk3 diwajibkan kepada semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal sebanyak penerapan smk3 dalam pekerjaan jalan penerapan smk3 di industri evaluasi penerapan smk3 hambatan penerapan smk3 penerapan smk3 di indonesia jurnal penerapan smk3 di perusahaan jurnal penerapan smk3 jurnal penerapan smk3 pdf jurnal penerapan smk3 di rumah sakit penerapan smk3 konstruksi di lapangan serta contoh kasus kecelakaan kerja penerapan smk3 konstruksi penerapan smk3 konstruksi di lapangan kriteria penerapan smk3 langkah penerapan smk3 penerapan smk3 menurut pp nomor 50 tahun 2012 manfaat penerapan smk3 manfaat penerapan smk3 menurut kawatu (2012) dalam wuon (2013) yaitu tingkatan penerapan smk3 kategori penerapan smk3 dalam organisasi undang undang penerapan smk3 uu smk3 uud smk3 penerapan smk3 pertambangan penerapan smk3 pdf penerapan smk3 di pt pln penerapan smk3 di pt penerapan smk3 selama pandemi penerapan sistem smk3 166 kriteria penerapan smk3 sesuai pp no. 50 tahun 2012 syarat penerapan smk3 di perusahaan sasaran penerapan smk3 penerapan smk3 tercantum dalam peraturan pemerintah nomor penilaian penerapan smk3 terhadap 122 kriteria di satu perusahaan disebut penilaian tujuan penerapan smk3 tahapan penerapan smk3 penerapan smk3 wajib bagi 5 langkah penerapan smk3 5 prinsip penerapan smk3

Dasar Hukum dan Pengertian SMK3

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Terdiri dari 11 bab dan 18 pasal.
  2. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Terdiri dari 18 bab dan 193 pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan penilaian penerapan SMK3.

Baca juga artikel terkait. Dasar Hukum K3 dan Tahapan Penerapan SMK3

B. Pengertian

  1. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
  2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
    Baca juga artikel terkait K3. Dasar-dasar K3
  3. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
  4. Auditor SMK3 adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi baik dari dalam maupun dari luar perusahaan dan independen untuk melaksanakan audit SMK3.
  5. Audit internal SMK3 adalah audit sistem manajemen K3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3. Dan pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya.
  6. Audit eksternal SMK3 adalah audit audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit dan dilaksanakan oleh auditor eksternal dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 di tempat kerja terhadap pemenuhan persyaratan peraturan perundangan.
  7. Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan SMK3 yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
  8. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
  9. Pekerja atau buruh setiap orang yang bekerja dengan menerima upah/ imalan dalam bentuk lain.
  10. Perusahaan adalah :
    1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik suasta atau negara yang mempekerjakan pekerja/ buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
    2. Usaha-usaha sosial atau lainnya yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  11. pengusaha adalah :
    1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
    2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
    3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam poin a dan poin b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.