Pengawasan Norma Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenaga kerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif.
Dasar Hukum dan Pengertian SMK3
A. Dasar Hukum
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Terdiri dari 11 bab dan 18 pasal.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Terdiri dari 18 bab dan 193 pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan penilaian penerapan SMK3.
Baca juga artikel terkait. Dasar Hukum K3 dan Tahapan Penerapan SMK3
B. Pengertian
- Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Baca juga artikel terkait K3. Dasar-dasar K3 - Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
- Auditor SMK3 adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi baik dari dalam maupun dari luar perusahaan dan independen untuk melaksanakan audit SMK3.
- Audit internal SMK3 adalah audit sistem manajemen K3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3. Dan pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya.
- Audit eksternal SMK3 adalah audit audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit dan dilaksanakan oleh auditor eksternal dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 di tempat kerja terhadap pemenuhan persyaratan peraturan perundangan.
- Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan SMK3 yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
- Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
- Pekerja atau buruh setiap orang yang bekerja dengan menerima upah/ imalan dalam bentuk lain.
- Perusahaan adalah :
- Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik suasta atau negara yang mempekerjakan pekerja/ buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Usaha-usaha sosial atau lainnya yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- pengusaha adalah :
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
- Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam poin a dan poin b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
No comments:
Post a Comment