Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sebagaimana diamanat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan khususnya pada pasal 87 bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Dijelaskan bahwa "setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem Manajemen perusahaan", dalam menerapkan SMK3 menggunakan pedoman penerapan yang telah ditetapkan yaitu peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang penerapan SMK3.
Baca juga artikel terkait, Dasar Hukum SMK3 dan Tahapan Penerapan SMK3
SMK3 disusun dengan adanya beberapa hal yang menjadi latar belakang, yaitu :
- K3 belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak.
- Kecelakaan kerja yang terjadi relative masih tinggi.
- Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen.
- Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3.
- Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3.
- Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional.
- Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan.
1. Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
- Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, tertekstur, terintegrasi.
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, atau Serikat pekerja/ buruh.
- Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien untuk mendorong produktivitas.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2 PP 50 tahun 2012 bahwasanya instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun didalam UU No. 13 Tahun 2003 setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun kewajiban ditetapkan dalam PP No. 50 berlaku bagi perusahaan :
- Mempekerjakan pekerja/ buruh paling sedikit 100 orang,
- mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penerapan SMK3 dilaksanakan meliputi :
- Penetapan kebijakan K3.
- Perencanaan K3.
- Pelaksanaan rencana K3.
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Pengawasan SMK3
Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi, dan Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan ya.
- Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
- Organisasi
- Sumberdaya manusia
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
- Keamanan kerja
- Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
- Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
- Pelaporan dan perbaikan kekurangan
- Tindak lanjut audit.
Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan SMK3 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.
Daftar pustaka
- Anton, Thomas K, 1989, "Occupational Safety and Health Management", Second Edition, MC Graw-Hill Internasional Edition, Singapore.
- AK Amri, 2014. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
- Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 26 Tahun 2014, "Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
- Kumpulan Modul K3, Tahun 2019
No comments:
Post a Comment