Showing posts with label Ruang Safety. Show all posts
Showing posts with label Ruang Safety. Show all posts

Tuesday, 14 November 2023

Perbedaan JSA dan HIRADC

Perbedaan JSA dan HIRADC

Perbedaan JSA dan HIRADC

Apa yang dimaksud JSA?

Secara pengertiannya, JSA (Job Safety Analysis) merupakan tools atau alat bantu dalam melakukan proses analisa tugas atau pekerjaan, yang bertujuan untuk mengindentifikasi dan mengendalikan bahaya disetiap langkah kerja yang telah ditentukan.
Dalam proses pembuatan JSA kita wajib mematuhi dan memperhatikan langkah-langkah berikut ini, yaitu :

  1. Menentukan pekerjaan apa yang yang perlu dibuatkan JSA
    Maksudnya kita harus mengetahui kreteria pekerjaan tersebut, apakah:
    • Pekerjaan tersebut masuk kedalam kriteria dengan frekuensi INSIDEN tinggi. Dengan pengertian kemungkinan pekerjaan tersebut memiliki kecelakaan sangatlah besar.
    • Apakah pekerjaan tersebut berpotensi cidera berat atau kematian
    • Pekerjaan yang belum pernah dikerjakan pada ruang lingkup proyek dengan penilaian resiko kerja tinggi.
  2. Menentukan urutan dari langkah kerja atau tugas tersebut.
  3. Tentukan bahaya apa saja yang kemungkinan dapat terjadi pada langkah kerja. Bahaya tersebut dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
    • Kondisi tidak aman (unsafe condition).
    • Tindakan tidak aman (unsafe action).
  4. Tentukan potensi insiden yang mungkin terjadi.
  5. Tertukan metode atau cara pengendalian bahaya.

Contoh:

Job Safety Analysis
Langkah Kerja Bahaya Potensi Insiden Pengendalian
1. Memarkir LV 1.1. Lokasi parkir tidak rata 1.1.1.LV Meluncur 1.1.1.1. Parkir di tempat yang rata
1.1.1.2. Aktifkan hand break
1.1.1.3. Pasang ganjal ban
1.2. Hand break tidak berfungsi 1.2.1.LV menabrak Objek lain 1.2.1.1. Melakukan servis berkala
1.2.1.2. Melakukan P2H sebelum lv digunakan

Penjelasan di atas merupakan pengertian dari JSA, lalu apa yang dimaksud dengan HIRADC?

Apa itu HIRADC?

Risk Assessment atau HIRADC kepanjangan dari Hazard Identification Risk Assessment and Determine Control. Sesuai dengan namanya metode untuk melakukan indenfikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian bahaya.

HIRADC memiliki elemen penilaian resiko berbeda dengan JSA yang hanya berfokus pada identufikasi bahaya dan penilaian resiko.

Berikut perbedaan JSA dan HIRADC


Menebtukan bahaya disetiap langkah kerja Menetukan bahaya terkait aktivitas di tempat kerja
Spesifik bahaya dan resiko General bahaya dan resiko
Hanya untuk satu pekerjaan keritis Keseluruhan aktivitas didalam ruang lingkup proyek
Sebagai panduan bekerja dengan aman Digunakan untuk menyusun program kerja
Bersifat jangka pendek Bersifat jangka panjang
Melibatkan satu kelompok kerja Melibatkan banyak kelompok dalam departemen
Direview dengan inspeksi Direview saat audit

Tuesday, 22 June 2021

K3 BEKERJA PADA KETINGGIAN

K3 BEKERJA PADA KETINGGIAN

K3 bekerja pada ketinggian, peraturan k3 bekerja di ketinggian standar k3 bekerja di ketinggian uu k3 bekerja di ketinggian k3 bekerja di ketinggian k3 ketinggian Dasar Hukum k3 bekerja pada ketinggian k3 bekerja pada ketinggian adalah

Syarat-syarat K3 Bekerja Pada Ketinggian (Working at Height)

1. Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
  2. Keputusan Dirjen Binwasnaker No. Kep. 45/DJPPK/IX/2008 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali.

2. Pengertian


Bekerja pada ketinggian (Working at height) adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja mengalami cedera atau meninggal dunia atau mengalami kerusakan harta benda.

Bekerja pada ketinggian mempunyai potensial bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola, dan sistem akses tali (Rope Acces System). Masing-masing metode kerja memiliki kelibahan dan kekurangan serta resiko yang berbeda-beda.

  1. Kriteria Pemilihan Sistem Akses
  1. Kategori Sistem Bekerja Pada Ketinggian
    1. Sistem pasif
      Adalah sistem dimana pada saat bekerja melalui suatu struktur permanen ataupun tidak permanen, tidak mensyaratkan perlunya penggunaan peralatan pelindung jatuh karena telah terdapat sistem pengaman kolektif.
    2. Metode pekerjaan:

      1. Bekerja pada permukaan lantai kamar, balkon dan jalan
      2. Struktur/ area kerja yang dipasang secara permanen dan perlengkapannya
      3. Bekerja di dalam ruangan yang terdapat jendela yang terbuka dengan ukuran dan konfigurasinya dapat melindungi orang dari terjatuh.
    3. Sistem aktif
      Adalah suatu sistem dimana ada pekerja naik dan turun, maupun berpindah tempat dengan menggunakan peralatan untuk mengakses suatu titik kerja karena tidak terdapatnya sistem pengaman kolektif.
      Sistem ini mensyaratkan adanya pengawasan, pelatihan, dan pelayanan oprasional yang baik.

    4. Metode pekerjaan :
      1. Unit perawatan gedung yang dipasang permanen, seperti gondola.
      2. Perancah (scaffolding)
      3. Struktur/ area kerja untuk pemanjatan seperti tangga dan menara
      4. Struktur/ area kerja mengangkat seperti hoistcrane, lift crane, mobil perancah
      5. Struktur sementara seperti panggung
      6. Tangga berpindah
      7. Sistem akses tali
  2. Persyaratan penggunaan sistem akses tali yaitu:
    1. Terdapat tali kerja dan tali pengaman
    2. Terdapat dua penambat
    3. Perlengkapan alat bantu dan APD
    4. Terdapat personel yang kompeten
    5. Pengawasan yang ketat.
  3. Persyaratan pemasangan dan peralatan sistem akses tali
    1. Titik angkor dan struktur bangunan harus mampu menahan beban maksimum dari beban Working rope dan safety rope setidaknya 1200kg dalam arah jatuh beban.
    2. Bangunan atau struktur dan patok tambat harus dinilai dan diuji oleh pengawas.
    3. Salinan dokumentasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan dengan sistem akses tali harus disimpan ditempat kerja saat sistem ini digunakan.
    4. Telah dilakukan pemeriksaan pertama dan berkala terhadap struktur dan titik patok tambat oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atau ahli K3 yang memiliki spesialisasi dibidang akses tali dan dikeluarkan ijin pengesahan pemakaian.
    5. Bila patok tambat terletak di luar gedung dan terpapar oleh cuaca dalam waktu lama, maka harus dipastikan bahwa patok tambat tersebut aman dipasang untuk segala keadaan/ cuaca.
    6. Bila patok tambat diletakkan permanen di luar gedung, maka penempatannya harus diletakkan setidak-tidaknya 2 meter dari tepi bangunan.
    7. Setiap sistem patok tambat permanen diikuti dengan instalasinya, harus dilengkapi dengan dokumentasi yang harus tersedia ditempat kerja dan harus selalu tersedia bila dibutuhkan oleh teknisi akses tali sebelum pelaksanaan pekerjaan.
  4. Peralatan dan alat pelindung diri
  5. Pelindung kepala
    1. Pelindung kepala wajib dipakai dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian, baik yang berada dibagikan bawah atau ketinggian.
    2. Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standar.
    3. Pelindung kepala yang digunakan oleh teknisi akses tali memiliki sedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan dibagian dagu.
  6. Sabuk pengaman tubuh (full body harness)
  7. Harus dipastikan bahwa (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali telah sesuai dengan standar.
  8. Alat penjepit tali
  9. Alat penjepit tali (rope clamp) Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope clamp) yang digunakan pada sistem akses tali sesuai dengan standar.
  10. Alat penahan jatuh bergerak
  11. (mobil fall arrester)
    Harus dipastikan saat digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
  12. Alat penurun (Descender)
Harus dipastikan alat penurun yang digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan

Perlengkapan dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai dengan standar dibawah ini:

  1. Standar Nasional Indonesia
  2. Standar uji laboratorium
  3. Standar uji internasional yang independen, seperti British, American Nasional Standar Institut atau badan standar uji internasional lainnya.

Usia masa pakai peralatan dan alat pelindung diri yang terbuat dari kain/ textile adalah sebagai berikut :

  1. Tidak pernah digunakan : 10 tahun
  2. Digunakan 2 kali setahun : 7 tahun
  3. Digunakan sekali dalam 1 bulan : 5 bulan
  4. Digunakan 2 minggu sekali : 3 tahun
  5. Digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih
  6. Digunakan hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun


Sumber : Kumpulan Modul K3, tahun 2019

Friday, 18 June 2021

TAHAPAN PENERAPAN SMK3

TAHAPAN PENERAPAN SMK3

Tahapan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Tahapan peneran SMK3 penerapan smk3 penerapan sistem manajemen SMk3 tahapan smk3penerapan smk3 di tempat kerja bersifat penerapan smk3 di perusahaan penerapan smk3 di tempat kerja penerapan smk3 di rumah sakit penerapan smk3 bersifat penerapan smk3 merupakan tanggung jawab penerapan smk3 pada proyek konstruksi penerapan smk3 di pt indofood penerapan smk3 adalah tujuan penerapan smk3 adalah analisis penerapan smk3 skripsi penerapan smk3 di perusahaan makalah penerapan smk3 di perusahaan penerapan smk3 bertujuan untuk manfaat penerapan smk3 bagi perusahaan sifat penerapan smk3 bagi perusahaan elemen penerapan smk3 berdasarkan ohsas 18001 penerapan smk3 di tempat kerja bersifat wajib biaya penerapan smk3 contoh penerapan smk3 di perusahaan contoh penerapan smk3 penerapan smk3 diwajibkan kepada semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal sebanyak penerapan smk3 dalam pekerjaan jalan penerapan smk3 di industri evaluasi penerapan smk3 hambatan penerapan smk3 penerapan smk3 di indonesia jurnal penerapan smk3 di perusahaan jurnal penerapan smk3 jurnal penerapan smk3 pdf jurnal penerapan smk3 di rumah sakit penerapan smk3 konstruksi di lapangan serta contoh kasus kecelakaan kerja penerapan smk3 konstruksi penerapan smk3 konstruksi di lapangan kriteria penerapan smk3 langkah penerapan smk3 penerapan smk3 menurut pp nomor 50 tahun 2012 manfaat penerapan smk3 manfaat penerapan smk3 menurut kawatu (2012) dalam wuon (2013) yaitu tingkatan penerapan smk3 kategori penerapan smk3 dalam organisasi undang undang penerapan smk3 uu smk3 uud smk3 penerapan smk3 pertambangan penerapan smk3 pdf penerapan smk3 di pt pln penerapan smk3 di pt penerapan smk3 selama pandemi penerapan sistem smk3 166 kriteria penerapan smk3 sesuai pp no. 50 tahun 2012 syarat penerapan smk3 di perusahaan sasaran penerapan smk3 penerapan smk3 tercantum dalam peraturan pemerintah nomor penilaian penerapan smk3 terhadap 122 kriteria di satu perusahaan disebut penilaian tujuan penerapan smk3 tahapan penerapan smk3 penerapan smk3 wajib bagi 5 langkah penerapan smk3 5 prinsip penerapan smk3

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah salah satu obyek pengawasan yang bersifat normative sehingga ditaatinya peraturan tersebut harus diawasi oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Penerapan SMK3 dilaksanakan meliputi :

  1. Penetapan kebijakan K3.
  2. Perencanaan K3.
  3. Pelaksanaan rencana K3.
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Baca juga artikel terkait, Penerapan SMK3 dan Dasar Hukum SMK3

Pedoman tentang penerapan SMK3 telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012. Dan dapat dijelaskan secara rinci, sebagai berikut :

A. Penetapan Kebijakan K3

  1. Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui :
    1. Tinjauan awal kondisi K3,
    2. Proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/ buruh.
  2. Penetapan kebijakan K3 harus :
    1. Disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan,
    2. Tertulis, tertanggal, dan ditandatangani,
    3. Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3,
    4. Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/ buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan,
    5. Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik,
    6. Bersifat dinamika,
    7. Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
  3. Untuk melaksanakan ketentuan angka 2 huruf c sampai huruf g. Pengusaha/ pengurus harus :
    1. Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan,
    2. Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan dibidang K3,
    3. Menempatkan personel yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3,
    4. Membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi,
    5. Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.
  4. Ketentuan pada poin 3, diadakan peninjauan ulang secara teratur.
  5. Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
  6. Setiap pekerja/ buruh atau siapapun ditempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.

B. Perencanaan K3

  1. Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan :
    1. Hasil penelaahan awal
      Yang dimana merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan.
    2. Identifikasi potensi bahaya
      penilaian dan pengendalian resiko, harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana.
    3. Peraturan perundang-undangan, yang harus :
      1. Ditetapkan, dipelihara, diinventariskan dan diidentifikasi oleh perusahaan,
      2. Disosialisasikan kepada seluruh pekerja/ buruh.
    4. Sumber daya yang dimiliki
      Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana.
  2. Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikit memuat :
    1. Tujuan dan sasaran
      Tujuan dan sasaran K3 paling sedikit memenuhi kualifikasi :
      1. Dapat diukur,
      2. Satuan/ indikator pengukuran,
      3. Sasaran pencarian
      Dalam menetapkan tujuan dan sasaran K3, pengusaha harus berkonsultasi dengan :
      1. Wakil pekerja buruh,
      2. Ahli K3,
      3. P2K3,
      4. Pihak-pihak lain yang terkait
    2. Skala prioritas
      Yaitu urutan pekerjaan berdasarkan tingkat risiko dan diprioritaskan dalam perencanaan.
    3. Upaya pengendalian bahaya
      Dilakukan berdasarkan penilaian resiko melalui pengendalian teknis, administratif, dan penggunaan alat pelindung diri.
    4. Penetapan sumber daya
      Dilaksanakan untuk menjamin sumber daya manusia yang kompeten.
    5. Jangka waktu pelaksanaan
    6. Indikator pencapaian
      Parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 dan menjadi informasi mengenai keberhasilan penerapan SMK3.
    7. Sistem pertanggungjawaban
      Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3 dan budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi SMK3.

C. Pelaksanaan Rencana K3

  1. Menyediakan sumber daya manusia
    1. Prosedur pengadaan sumber daya manusia
    2. Perusahaan harus membuat prosedur pengadaan secara efektif, meliputi :
      1. Menyediakan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan kompetensi kerja serta kewenangan dibilang K3.
      2. Pengidentifikasian kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan.
      3. Pembuatan ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif.
      4. Pembuatan peraturan untuk memperoleh pendapat dan saran para ahli.
      5. Pembuatan peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan pekerja/ buruh secara efektif.
    3. Konsultasi, Motivasi, Kesadaran
      Dalam menunjukan komitmennya terhadap K3, pengusaha dan pengurus harus melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran dengan melibatkan pekerja/ buruh maupun pihak lain yang terkait didalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan ya.
    4. Tanggung jawab dan tanggung gugat
      1. Menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat dibilang K3.
      2. Menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk manajemen, pekerja/ buruh, kontraktor, subkontraktor dan pengunjung.
      3. Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3.
      4. Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
    5. Pelatihan dan kompetensi kerja.
      Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasikan dan dikembangkan sesuai kebutuhan:
      1. Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada,
      2. Memeriksa uraian tugas dan jabatan,
      3. Menganalisis tugas kerja,
      4. Menganalisis hasil inspeksi dan audit
      5. Meninjau ulang laporan insiden.
  2. Prasarana dan sarana yang disediakan.
  3. Prosedur pelaporan informasi yang terkait harus ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan yang tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMK3 sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan.
  4. Pendokumentasian kegiatan K3

D. Pemantauan dan evaluasi kinerja

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan meliputi:

  1. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
    Harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku.
  2. Audit internal SMK3
    Audit smk3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Serta dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.

E. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, Pengusaha dan pengurus tempat kerja harus :

  1. Melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala,
  2. Tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang penerapan SMK3, meliputi :
  1. Evaluasi atas kebijakan K3,
  2. Tujuan, sasaran dan kebijakan K3,
  3. Hasil temuan audit SMK3,
  4. Evaluasi efektivitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3

Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan :
  1. Perubahan peraturan perundang-undangan,
  2. Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar,
  3. Perubahan produk dan kegiatan perusahaan,
  4. Perubahan struktur organisasi perusahaan,
  5. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi,
  6. Hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
  7. Adanya pelapora dan
  8. Adanya saran dari pekerja/ buruh.

Daftar Pustaka

  1. Anton, Thomas K, 1989, "Occupational Safety and Health Management", Second Edition, MC Graw-Hill Internasional Edition, Singapore.
  2. AK Amri, 2014. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.
  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
  4. Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 26 Tahun 2014, "Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
  5. Kumpulan Modul K3, Tahun 2019

Tuesday, 15 June 2021

PENERAPAN SMK3

PENERAPAN SMK3

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penerapan smk3 sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja penerapan smk3 di tempat kerja bersifat penerapan smk3 di perusahaan penerapan smk3 di tempat kerja penerapan smk3 di rumah sakit penerapan smk3 bersifat penerapan smk3 merupakan tanggung jawab penerapan smk3 pada proyek konstruksi penerapan smk3 di pt indofood penerapan smk3 adalah tujuan penerapan smk3 adalah analisis penerapan smk3 skripsi penerapan smk3 di perusahaan makalah penerapan smk3 di perusahaan penerapan smk3 bertujuan untuk manfaat penerapan smk3 bagi perusahaan sifat penerapan smk3 bagi perusahaan elemen penerapan smk3 berdasarkan ohsas 18001 penerapan smk3 di tempat kerja bersifat wajib biaya penerapan smk3 contoh penerapan smk3 di perusahaan contoh penerapan smk3 penerapan smk3 diwajibkan kepada semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal sebanyak penerapan smk3 dalam pekerjaan jalan penerapan smk3 di industri evaluasi penerapan smk3 hambatan penerapan smk3 penerapan smk3 di indonesia jurnal penerapan smk3 di perusahaan jurnal penerapan smk3 jurnal penerapan smk3 pdf jurnal penerapan smk3 di rumah sakit penerapan smk3 konstruksi di lapangan serta contoh kasus kecelakaan kerja penerapan smk3 konstruksi penerapan smk3 konstruksi di lapangan kriteria penerapan smk3 langkah penerapan smk3 penerapan smk3 menurut pp nomor 50 tahun 2012 manfaat penerapan smk3 manfaat penerapan smk3 menurut kawatu (2012) dalam wuon (2013) yaitu tingkatan penerapan smk3 kategori penerapan smk3 dalam organisasi undang undang penerapan smk3 uu smk3 uud smk3 penerapan smk3 pertambangan penerapan smk3 pdf penerapan smk3 di pt pln penerapan smk3 di pt penerapan smk3 selama pandemi penerapan sistem smk3 166 kriteria penerapan smk3 sesuai pp no. 50 tahun 2012 syarat penerapan smk3 di perusahaan sasaran penerapan smk3 penerapan smk3 tercantum dalam peraturan pemerintah nomor penilaian penerapan smk3 terhadap 122 kriteria di satu perusahaan disebut penilaian tujuan penerapan smk3 tahapan penerapan smk3 penerapan smk3 wajib bagi 5 langkah penerapan smk3 5 prinsip penerapan smk3 SMK3 adalah satu satu obyek pengawasan yang bersifat normative sehingga ditaatinya peraturan tersebut harus diawasi oleh pegai pengawas ketenaga kerjaan.

Sebagaimana diamanat dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan khususnya pada pasal 87 bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Dijelaskan bahwa "setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem Manajemen perusahaan", dalam menerapkan SMK3 menggunakan pedoman penerapan yang telah ditetapkan yaitu peraturan pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang penerapan SMK3.
Baca juga artikel terkait, Dasar Hukum SMK3 dan Tahapan Penerapan SMK3

SMK3 disusun dengan adanya beberapa hal yang menjadi latar belakang, yaitu :

  1. K3 belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak.
  2. Kecelakaan kerja yang terjadi relative masih tinggi.
  3. Pelaksanaan pengawasan K3 masih dominan bersifat parsial dan belum menyentuh aspek manajemen.
  4. Relatif rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3.
  5. Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3.
  6. Tuntutan global dalam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh komunitas perlindungan hak buruh internasional.
  7. Desakan LSM internasional dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan.

1. Penerapan SMK3 bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, tertekstur, terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, atau Serikat pekerja/ buruh.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien untuk mendorong produktivitas.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2 PP 50 tahun 2012 bahwasanya instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sesuai dengan kebutuhan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun didalam UU No. 13 Tahun 2003 setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3, namun kewajiban ditetapkan dalam PP No. 50 berlaku bagi perusahaan :

  1. Mempekerjakan pekerja/ buruh paling sedikit 100 orang,
  2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Penerapan SMK3 dilaksanakan meliputi :

  1. Penetapan kebijakan K3.
  2. Perencanaan K3.
  3. Pelaksanaan rencana K3.
  4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.

Pengawasan SMK3

Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi, dan Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan ya.

  1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
  2. Organisasi
  3. Sumberdaya manusia
  4. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3
  5. Keamanan kerja
  6. Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran penerapan SMK3
  7. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri
  8. Pelaporan dan perbaikan kekurangan
  9. Tindak lanjut audit.

Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan SMK3 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.

Daftar pustaka

  1. Anton, Thomas K, 1989, "Occupational Safety and Health Management", Second Edition, MC Graw-Hill Internasional Edition, Singapore.
  2. AK Amri, 2014. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.
  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
  4. Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 26 Tahun 2014, "Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
  5. Kumpulan Modul K3, Tahun 2019

Monday, 14 June 2021

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)

Pengawasan Norma Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenaga kerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja, dan serikat pekerja dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien, dan produktif. penerapan smk3 di tempat kerja bersifat penerapan smk3 di perusahaan penerapan smk3 di tempat kerja penerapan smk3 di rumah sakit penerapan smk3 bersifat penerapan smk3 merupakan tanggung jawab penerapan smk3 pada proyek konstruksi penerapan smk3 di pt indofood penerapan smk3 adalah tujuan penerapan smk3 adalah analisis penerapan smk3 skripsi penerapan smk3 di perusahaan makalah penerapan smk3 di perusahaan penerapan smk3 bertujuan untuk manfaat penerapan smk3 bagi perusahaan sifat penerapan smk3 bagi perusahaan elemen penerapan smk3 berdasarkan ohsas 18001 penerapan smk3 di tempat kerja bersifat wajib biaya penerapan smk3 contoh penerapan smk3 di perusahaan contoh penerapan smk3 penerapan smk3 diwajibkan kepada semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal sebanyak penerapan smk3 dalam pekerjaan jalan penerapan smk3 di industri evaluasi penerapan smk3 hambatan penerapan smk3 penerapan smk3 di indonesia jurnal penerapan smk3 di perusahaan jurnal penerapan smk3 jurnal penerapan smk3 pdf jurnal penerapan smk3 di rumah sakit penerapan smk3 konstruksi di lapangan serta contoh kasus kecelakaan kerja penerapan smk3 konstruksi penerapan smk3 konstruksi di lapangan kriteria penerapan smk3 langkah penerapan smk3 penerapan smk3 menurut pp nomor 50 tahun 2012 manfaat penerapan smk3 manfaat penerapan smk3 menurut kawatu (2012) dalam wuon (2013) yaitu tingkatan penerapan smk3 kategori penerapan smk3 dalam organisasi undang undang penerapan smk3 uu smk3 uud smk3 penerapan smk3 pertambangan penerapan smk3 pdf penerapan smk3 di pt pln penerapan smk3 di pt penerapan smk3 selama pandemi penerapan sistem smk3 166 kriteria penerapan smk3 sesuai pp no. 50 tahun 2012 syarat penerapan smk3 di perusahaan sasaran penerapan smk3 penerapan smk3 tercantum dalam peraturan pemerintah nomor penilaian penerapan smk3 terhadap 122 kriteria di satu perusahaan disebut penilaian tujuan penerapan smk3 tahapan penerapan smk3 penerapan smk3 wajib bagi 5 langkah penerapan smk3 5 prinsip penerapan smk3

Dasar Hukum dan Pengertian SMK3

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Terdiri dari 11 bab dan 18 pasal.
  2. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan. Terdiri dari 18 bab dan 193 pasal. Pasal yang mengatur tentang SMK3 pada pasal 87.
  3. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang penerapan SMK3.
  4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan penilaian penerapan SMK3.

Baca juga artikel terkait. Dasar Hukum K3 dan Tahapan Penerapan SMK3

B. Pengertian

  1. Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
  2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
    Baca juga artikel terkait K3. Dasar-dasar K3
  3. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
  4. Auditor SMK3 adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi baik dari dalam maupun dari luar perusahaan dan independen untuk melaksanakan audit SMK3.
  5. Audit internal SMK3 adalah audit sistem manajemen K3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3. Dan pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan-tujuan lainnya.
  6. Audit eksternal SMK3 adalah audit audit SMK3 yang diselenggarakan oleh lembaga audit dan dilaksanakan oleh auditor eksternal dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 di tempat kerja terhadap pemenuhan persyaratan peraturan perundangan.
  7. Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan SMK3 yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
  8. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
  9. Pekerja atau buruh setiap orang yang bekerja dengan menerima upah/ imalan dalam bentuk lain.
  10. Perusahaan adalah :
    1. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik suasta atau negara yang mempekerjakan pekerja/ buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
    2. Usaha-usaha sosial atau lainnya yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
  11. pengusaha adalah :
    1. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
    2. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya.
    3. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam poin a dan poin b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Sunday, 13 June 2021

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

DASAR-DASAR K3

dasar K3, keselamatan dan kesehatan kerja yang diutamakan bagi pekerja mempunyai pengertian keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam uu ri nomor keselamatan dan kesehatan kerja pdf keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukkan untuk siapa keselamatan dan kesehatan kerja uns keselamatan dan kesehatan kerja listrik di tempat kerja diatur dalam keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja diatur dalam keselamatan dan kesehatan kerja pengepresan keselamatan dan kesehatan kerja adalah keselamatan dan kesehatan kerja adalah pdf keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu program yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja arkademi program keselamatan dan kesehatan kerja adalah tujuan keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut kecuali brainly sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah keselamatan dan kesehatan kerja ui keselamatan dan kesehatan kerja ppt keselamatan dan kesehatan kerja bahasa inggris keselamatan dan kesehatan kerja berbasis zerosicks keselamatan dan kesehatan kerja bejana tekanan dan tangki timbun keselamatan dan kesehatan kerja belajar apa keselamatan dan kesehatan kerja basic factory keselamatan dan kesehatan kerja book pengertian keselamatan dan kesehatan kerja brainly pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi karyawan keselamatan dan kesehatan kerja b contoh keselamatan dan kesehatan kerja cpns keselamatan dan kesehatan kerja contoh kasus keselamatan dan kesehatan kerja contoh soal keselamatan dan kesehatan kerja contoh kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja contoh makalah keselamatan dan kesehatan kerja contoh skripsi keselamatan dan kesehatan kerja contoh penerapan keselamatan dan kesehatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian keselamatan dan kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian diatur dalam keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit keselamatan dan kesehatan kerja diutamakan terwujud di lingkungan kerja terutama bagi keselamatan dan kesehatan kerja diatur oleh pemerintah di dalam undang-undang nomer keselamatan dan kesehatan kerja dapat dicapai apabila para karyawan atau tenaga kerja mengetahui di dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium kimia keselamatan dan kesehatan kerja di industri keselamatan dan kesehatan kerja di puskesmas keselamatan dan kesehatan kerja ebook keselamatan dan kesehatan kerja english keselamatan dan kesehatan kerja secara etimologis pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara etimologis adalah pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara etimologis adalah brainly evaluasi keselamatan dan kesehatan kerja e-learning keselamatan dan kesehatan kerja panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja in english ebook keselamatan kesehatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja fungsi keselamatan dan kesehatan kerja (k3) basic factory – bersertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium farmasi pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara filosofis ialah fakultas keselamatan dan kesehatan kerja pengertian keselamatan dan kesehatan kerja secara fisiologis adalah faktor keselamatan dan kesehatan kerja filosofi keselamatan dan kesehatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja gudang keselamatan dan kesehatan kerja di gudang gambar keselamatan dan kesehatan kerja gangguan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja passing grade keselamatan dan kesehatan kerja ui gambar utamakan keselamatan dan kesehatan kerja gambar simbol keselamatan dan kesehatan kerja google book keselamatan dan kesehatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja hubungan industrial pancasila keselamatan dan kesehatan kerja hari keselamatan dan kesehatan kerja dalam hukum ketenagakerjaan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan hidup hukum keselamatan dan kesehatan kerja di indonesia hubungan keselamatan dan kesehatan kerja dalam sdm hari keselamatan dan kesehatan kerja nasional hubungan keselamatan dan kesehatan kerja dengan kinerja karyawan keselamatan dan kesehatan kerja in english keselamatan dan kesehatan kerja industri keselamatan dan kesehatan kerja itu ditujukan untuk siapa keselamatan dan kesehatan kerja menurut islam mengapa keselamatan dan kesehatan kerja itu penting uu keselamatan dan kesehatan kerja uu keselamatan dan kesehatan kerja tertuang dalam pasal uu keselamatan dan kesehatan kerja terbaru keselamatan dan kesehatan kerja jurusan keselamatan dan kesehatan kerja jurnal keselamatan dan kesehatan kerja jaminan sosial tenaga kerja upah keselamatan dan kesehatan kerja pdf jurnal balai keselamatan dan kesehatan kerja jakarta keselamatan kesehatan kerja jelaskan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tanggung jawab jurusan keselamatan dan kesehatan kerja ui keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi keselamatan dan kesehatan kerja karyawan keselamatan dan kesehatan kerja k3 pdf prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (k3) skripsi keselamatan dan kesehatan kerja (k3) rencana keselamatan dan kesehatan kerja konstruksi (rk3k) jurusan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium keselamatan dan kesehatan kerja laboratorium kimia keselamatan dan kesehatan kerja listrik keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan konsep keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan hidup dalam lingkungan sekolah keselamatan dan kesehatan kerja menurut para ahli keselamatan dan kesehatan kerja merupakan usaha khususnya yang bersifat keselamatan dan kesehatan kerja merupakan perjuangan khususnya yang bersifat keselamatan dan kesehatan kerja menurut uu no 1 tahun 1970 keselamatan dan kesehatan kerja manajemen dan implementasi k3 di tempat kerja keselamatan dan kesehatan kerja menurut ilo keselamatan dan kesehatan kerja msdm keselamatan dan kesehatan kerja pada nelayan dewan keselamatan dan kesehatan kerja nasional norma keselamatan dan kesehatan kerja petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan dan kesehatan kerja nasional tahun 2021 kesehatan dan keselamatan kerja nelayan keselamatan dan kesehatan kerja offshore sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ohsas 18001 keselamatan dan kesehatan kerja di bengkel otomotif keselamatan dan kesehatan kerja (k3) berdasarkan osha organisasi keselamatan dan kesehatan kerja tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja ditunjukkan oleh nomor brainly penempatan organisasi keselamatan dan kesehatan kerja pada posisi strategis sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur oleh keselamatan dan kesehatan kerja prospek keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan keselamatan dan kesehatan kerja pengelasan keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan pp keselamatan dan kesehatan kerja pp tentang keselamatan dan kesehatan kerja pp sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja dalam keperawatan keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit keselamatan dan kesehatan kerja rencanamu keselamatan dan kesehatan kerja rs keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit pdf program keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit buku keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit permenkes tentang keselamatan dan kesehatan kerja rumah sakit rps keselamatan dan kesehatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja sdm keselamatan dan kesehatan kerja soshum atau saintek keselamatan dan kesehatan kerja skripsi sk k3rs keselamatan dan kesehatan kerja tertuang dalam pasal keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kinerja karyawan keselamatan dan kesehatan kerja tarwaka pengaruh keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kinerja karyawan kuesioner keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kinerja karyawan jurnal keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kinerja karyawan skripsi keselamatan dan kesehatan kerja terhadap kinerja karyawan training kesehatan dan keselamatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja unair keselamatan dan kesehatan kerja uns akreditasi keselamatan dan kesehatan kerja umum dan khusus dijamin pemerintah dalam bentuk keselamatan dan kesehatan kerja universitas sebelas maret keselamatan dan kesehatan kerja unsoed keselamatan dan kesehatan kerja ugm logo utamakan keselamatan dan kesehatan kerja vector video keselamatan dan kesehatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja dalam produksi benih secara vegetatif visi misi keselamatan dan kesehatan kerja video animasi keselamatan dan kesehatan kerja kesehatan dan keselamatan kerja vector utamakan kesehatan dan keselamatan kerja vector keselamatan dan kesehatan kerja menurut who wawancara keselamatan dan kesehatan kerja kesehatan dan keselamatan kerja wikipedia pengertian kesehatan dan keselamatan kerja menurut who tugas dan wewenang keselamatan dan kesehatan kerja web kesehatan dan keselamatan kerja keselamatan kesehatan kerja yaitu jelaskan pengertian keselamatan dan kesehatan kerja yang kamu ketahui yang dimaksud keselamatan dan kesehatan kerja tujuan keselamatan dan kesehatan kerja bersifat universal yaitu dalam menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang efektif bab 1 keselamatan dan kesehatan kerja 1. jelaskan keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium pre-test 1 keselamatan dan kesehatan kerja (k3) basic factory bab 16 keselamatan kerja dan kesehatan karyawan apakah tujuan dari undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja tahun 1970 uu no.1 tahun 1970 keselamatan dan kesehatan kerja uu no. 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan kerja direktur pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja 2020 rpp keselamatan dan kesehatan kerja kurikulum 2013 hari keselamatan dan kesehatan kerja sedunia 2021 tarwaka 2008. keselamatan dan kesehatan kerja. surakarta. harapan press nama direktur pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja 2020 bab 2 keselamatan dan kesehatan kerja tarwaka 2014 keselamatan dan kesehatan kerja nama direktur pengawasan norma keselamatan dan kesehatan kerja 2019 2 tujuan kesehatan dan keselamatan kerja sebutkan 2 tujuan kesehatan dan keselamatan kerja keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dalam lingkungan pelatihan dalam keselamatan dan kesehatan kerja sebutkan 3 pencemaran akibat industri sebutkan 3 tujuan keselamatan dan kesehatan kerja sebutkan 3 dasar keselamatan dan kesehatan kerja pre-test 3 keselamatan dan kesehatan kerja (k3) basic factory sebutkan 3 cara keamanan keselamatan dan kesehatan kerja di dapur sebutkan 4 tujuan keselamatan dan kesehatan kerja sebutkan 4 manfaat keselamatan dan kesehatan kerja sebutkan secara umum 4 aspek keselamatan dan kesehatan kerja dalam keselamatan dan kesehatan kerja terdapat prosedur 5s yaitu sebutkan 5 tujuan keselamatan dan kesehatan kerja tuliskan minimal 5 tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja 5 tujuan kesehatan dan keselamatan kerja pada komputer 5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja 5 tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan kerja pdf pmk_no._66_ttg_keselamatan_dan_kesehatan_kerja_rumah_sakit_ 6 keselamatan kerja 6 sasaran keselamatan kerja sebutkan 7 tujuan keselamatan dan kesehatan kerja sebutkan 7 tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja keselamatan kerja dan kesehatan kerja

Dasar Hukum dan Pengertian

A. Dasar Hukum

  1. Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
  2. Undang-undanh No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

B. Pengertian

  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
    • Secara filosofi yaitu suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
    • Secara keilmuan yaitu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadi kecelakaan, penyakit akibat kerja, kebakaran dan pencemaran lingkungan.
    • Secara etimologi yaitu merupakan suatu upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja serta bagi orang lain yang memasuki tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat digunakan secara aman dan efisien dalam pemakaiannya.
  2. Keselamatan (safety)
    1. Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)
    2. Kemampuan untuk mengidentifikasikan dan menghilangkan resiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptbale risk)
  3. Kesehatan (Health)
    Derajat/ tingkatvkeadaan fisik dan psikologi individu (the degree of physiological and psychological well being of the individual)
  4. Aman (safe) adalah suatu kondisi dimana atau kapan munculnya sumber bahaya telah dapat dikendalikan ke tingkat yang memadai.
  5. Bahaya (Danger) merupakan tingkat bahaya dari suatu kondisi dimana atau kapan muncul sumber bahaya.
  6. Incident yaiti suatu kejadian yang tidak diinginkan, bilamana saat itu sedikt saja terjadi perubahan maka dapat mengakibatkan terjadinya accident.
  7. Kecelakaan (accident) yaitu suatu kejadian yang tidak direncanakan, dan tidak diinginkan, gangguan terhadapat pekerjaan berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, dan pencemaran lingkungan.

FAKTOR Penyebab Kecelakaan

Kejadian kecelekaan kerja dipengaruhi oleh berbagai faktor penyebab didalam usaha produksi akan melibatkan tenaga kerja, mesin, dan peralatan, bahan-bahan yang digunakan dan berinteraksi satu sama lain dalam bentuk proses produksi. Interaksi ketiga faktor tersebut akan mempengaruhi tingkat keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja. Dalam hal ini dapat berdampak pada kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran, peledakan maupun pencemaran lingkungan kerja.

Logika terjadi kecelakaan dapat digambarkan berdasarkan adanya faktor-faktor penyebab tersebut yang merupakan hubungan mata rantai sebab akibat yang dijelaskan berdasarkan Domino Theory Model (Domino Squen)

Dari Domino Theory Model juga digambarkan faktor penyebab tidak langsung dalam bentuk sumber bahaya dari perbuatan tidak aman (unsafe act) dan kondisi tidak aman (unsafe condition).

Menurut penjelasan pasal 2 undang-undang No 1 Tahun 1970 sumber bahaya berkaitan dengan :

  1. mesin, pesawat, alat, instalasi, dan bahan
  2. Lingkungan kerja
  3. Proses produksi
  4. Cara kerja
  5. Sifat pekerjaan

Apabila kita bicara keselamatan kerja, ada perbedaan prinsip menurut pendekatan sumber bahaya (hazard), konsekuensi (akibat yang ditimbulkan) dan konsentrasi kepedulian (bentuk pengendalian).

Walaupun terdapat perbedaan pada akhirnya keselamatan dan kesehatan murupakan suatu satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Akibat Kecelakaan

Kecelakaan mengakibatkan cidera dan kerusakan harta benda yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi si korban beserta keluarganya dalam bentuk penderitaan dan kerugian bagi perusahaan.

Prinsip Dasar Pencegahan Kecelakaan Kerja

Pencegahan kecelakaan kerja merupakan inti dari program pelaksanaan K3 yang terencana, terpadu, terkoordinasi pengawasan yang terarah yang didasarkan dengan urutan aktivitas.
Pelaksanaan pencegahan kecelakaan yang didasarkan pada suatu basis filosofi yang meliputi basis kompetensi yaitu pengetahuan, keterampilan, dan unjuk kerja K3.
Pencegahan kecelakaan difunjukkan pada kemaslahatan umat manusia (humanity) , menjamin agar setiap pekerja tetap selamat dan sehat dalam menjalankan tugasnya.

Gambar diatas menggambarkan tahapan pencegahan kecelakaan yang dapat dijelaskan secara umum sebagai berikut :
  1. Menemukan fakta/ masalah
    Masalah adalah bentuk penyimpangan dari suatu rencana atau perundangan. Masalah dalam K3 adalah sumber bahaya (hazard), ketidak sesuaian dengan peraturan perundangan. Proses penemuan dengan identifikasi sumber bahaya dengan cara inspeksi, survey, observasi atau investigasi.
  2. Analisis yaitu proses bagaimana fakta atau masalah dapat dipecahkan. Pada tahap analisis pada umumnya harus dapat dikenali berbagai hal antara lain :
    • Sebab utama masalah tersebut
    • Tingkat kekerapannya
    • Lokasi
    • Kaitannya dengan manusia maupun kondisi
  3. Pemilihan/ penetapan alternatif/ pemecahan
    Dari berbagai alternatif pemecahan perlu diadakan seleksi untuk ditetapkan satu pemecahan yanv yang benar-benar efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Pelaksanaan, apabila sudah dapat ditetapkan alternatif pemecahan maka harus diikuti dengan tindakan atau pelaksanaan dari keputusan penetapan tersebut.
  5. Pengawasan, Merupakan tahapan penting untuk menunjukkan sejauh mana pelaksanaan atas tindakan koreksi tersebut sesuai dengan rencana dan tidak terjadi penyimpangan pelaksanaan. Apabila ditemukan bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan (action)dapat dilakukan analisi kembali.

Menurut International Labour Office (ILO)

Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk mencegah kecelakaan kerja antara lain :
  1. Peraturan perundang-undangan :
    1. Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi (up to date).
    2. Penerapan semua ketentuan dan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
    3. Penyelenggaraan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung di tempat kerja.
  2. Standarisasi merupakan suatu ukuran tahapan nilai. Pada dasarnya baik buruknya K3 di tempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
  3. Inspeksi, pada dasarnya merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, pesawat, alat dan instalasi, sejauh mana masalah ini masih memenuhi ketentuan dan persyaratan K3.
  4. Riset teknis, riset medis, riset psychologis, riset statistik. Dimaksudkan untuk menunjang tingkat kemajuan bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi.
  5. Pendidikan dan latihan, untuk meningkatkan kualitas pengetahuan dan keterampilan K3 serta meningkatkan kesadaran pentingnya K3.
  6. Persuasi, merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi dengan tidak menerapkan dan memaksa melakukan sanksi-sanksi.
  7. Asuransi, dapat ditetapkan dengan pembayaran premi yang lebih rendah terhadap perusahaan yang memenuhi syarat K3 dan mempunyai tingkat kekerapan dan keparahan kecelakaan yang kecil di perusahaannya.
  8. Penerapan K3 di tempat kerja, langkah-langkah tersebut harus dapat diaplikasikan ditempat kerja dalam upaya memenuhi syarat-syarat K3 di tempat kerja.

Daftar Pustaka

  1. Departemen Tenaga Kerja, Ditjen Binawas, Dit. PNKK, Himpunan Peraturan Perundang-undangan K3
  2. ILO, Drs Zayadi, Pencegahan Kecelakaan Kerja (1979) Jakarta
  3. DR Sumakmur PK MSc, CV. Haji Masagung, Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan Kerja, (1989) Jakarta
  4. H.W. Heinrich cs, Mc Graw-Hill, Industrial Accident Prevention, (1980) New York
  5. Roger L Brauer, Safety and Health for Engineers, (1990)
  6. National Safety Council, Accident Prevention Manual For Industrial Operations, (1980)
  7. Kumpulan Modul K3 Tahun 2019