Tuesday, 22 June 2021

K3 BEKERJA PADA KETINGGIAN

Posted by Admin on Tuesday, 22 June 2021

K3 bekerja pada ketinggian, peraturan k3 bekerja di ketinggian standar k3 bekerja di ketinggian uu k3 bekerja di ketinggian k3 bekerja di ketinggian k3 ketinggian Dasar Hukum k3 bekerja pada ketinggian k3 bekerja pada ketinggian adalah

Syarat-syarat K3 Bekerja Pada Ketinggian (Working at Height)

1. Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
  2. Keputusan Dirjen Binwasnaker No. Kep. 45/DJPPK/IX/2008 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja bekerja pada ketinggian dengan menggunakan akses tali.

2. Pengertian


Bekerja pada ketinggian (Working at height) adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja mengalami cedera atau meninggal dunia atau mengalami kerusakan harta benda.

Bekerja pada ketinggian mempunyai potensial bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga, gondola, dan sistem akses tali (Rope Acces System). Masing-masing metode kerja memiliki kelibahan dan kekurangan serta resiko yang berbeda-beda.

  1. Kriteria Pemilihan Sistem Akses
  1. Kategori Sistem Bekerja Pada Ketinggian
    1. Sistem pasif
      Adalah sistem dimana pada saat bekerja melalui suatu struktur permanen ataupun tidak permanen, tidak mensyaratkan perlunya penggunaan peralatan pelindung jatuh karena telah terdapat sistem pengaman kolektif.
    2. Metode pekerjaan:

      1. Bekerja pada permukaan lantai kamar, balkon dan jalan
      2. Struktur/ area kerja yang dipasang secara permanen dan perlengkapannya
      3. Bekerja di dalam ruangan yang terdapat jendela yang terbuka dengan ukuran dan konfigurasinya dapat melindungi orang dari terjatuh.
    3. Sistem aktif
      Adalah suatu sistem dimana ada pekerja naik dan turun, maupun berpindah tempat dengan menggunakan peralatan untuk mengakses suatu titik kerja karena tidak terdapatnya sistem pengaman kolektif.
      Sistem ini mensyaratkan adanya pengawasan, pelatihan, dan pelayanan oprasional yang baik.

    4. Metode pekerjaan :
      1. Unit perawatan gedung yang dipasang permanen, seperti gondola.
      2. Perancah (scaffolding)
      3. Struktur/ area kerja untuk pemanjatan seperti tangga dan menara
      4. Struktur/ area kerja mengangkat seperti hoistcrane, lift crane, mobil perancah
      5. Struktur sementara seperti panggung
      6. Tangga berpindah
      7. Sistem akses tali
  2. Persyaratan penggunaan sistem akses tali yaitu:
    1. Terdapat tali kerja dan tali pengaman
    2. Terdapat dua penambat
    3. Perlengkapan alat bantu dan APD
    4. Terdapat personel yang kompeten
    5. Pengawasan yang ketat.
  3. Persyaratan pemasangan dan peralatan sistem akses tali
    1. Titik angkor dan struktur bangunan harus mampu menahan beban maksimum dari beban Working rope dan safety rope setidaknya 1200kg dalam arah jatuh beban.
    2. Bangunan atau struktur dan patok tambat harus dinilai dan diuji oleh pengawas.
    3. Salinan dokumentasi yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan dilakukan dengan sistem akses tali harus disimpan ditempat kerja saat sistem ini digunakan.
    4. Telah dilakukan pemeriksaan pertama dan berkala terhadap struktur dan titik patok tambat oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atau ahli K3 yang memiliki spesialisasi dibidang akses tali dan dikeluarkan ijin pengesahan pemakaian.
    5. Bila patok tambat terletak di luar gedung dan terpapar oleh cuaca dalam waktu lama, maka harus dipastikan bahwa patok tambat tersebut aman dipasang untuk segala keadaan/ cuaca.
    6. Bila patok tambat diletakkan permanen di luar gedung, maka penempatannya harus diletakkan setidak-tidaknya 2 meter dari tepi bangunan.
    7. Setiap sistem patok tambat permanen diikuti dengan instalasinya, harus dilengkapi dengan dokumentasi yang harus tersedia ditempat kerja dan harus selalu tersedia bila dibutuhkan oleh teknisi akses tali sebelum pelaksanaan pekerjaan.
  4. Peralatan dan alat pelindung diri
  5. Pelindung kepala
    1. Pelindung kepala wajib dipakai dengan benar oleh setiap pekerja yang terlibat dalam pekerjaan di ketinggian, baik yang berada dibagikan bawah atau ketinggian.
    2. Pekerja wajib menggunakan pelindung kepala sesuai standar.
    3. Pelindung kepala yang digunakan oleh teknisi akses tali memiliki sedikitnya tiga tempat berbeda yang terhubung dengan cangkang helm dan termasuk tali penahan dibagian dagu.
  6. Sabuk pengaman tubuh (full body harness)
  7. Harus dipastikan bahwa (full body harness) yang digunakan pada pekerjaan akses tali telah sesuai dengan standar.
  8. Alat penjepit tali
  9. Alat penjepit tali (rope clamp) Harus dipastikan bahwa alat penjepit tali (rope clamp) yang digunakan pada sistem akses tali sesuai dengan standar.
  10. Alat penahan jatuh bergerak
  11. (mobil fall arrester)
    Harus dipastikan saat digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan standar.
  12. Alat penurun (Descender)
Harus dipastikan alat penurun yang digunakan pada sistem akses tali telah sesuai dengan

Perlengkapan dan alat pelindung diri harus dipastikan telah sesuai dengan standar dibawah ini:

  1. Standar Nasional Indonesia
  2. Standar uji laboratorium
  3. Standar uji internasional yang independen, seperti British, American Nasional Standar Institut atau badan standar uji internasional lainnya.

Usia masa pakai peralatan dan alat pelindung diri yang terbuat dari kain/ textile adalah sebagai berikut :

  1. Tidak pernah digunakan : 10 tahun
  2. Digunakan 2 kali setahun : 7 tahun
  3. Digunakan sekali dalam 1 bulan : 5 bulan
  4. Digunakan 2 minggu sekali : 3 tahun
  5. Digunakan setiap minggu sekali : 1 tahun lebih
  6. Digunakan hampir setiap hari : kurang dari 1 tahun


Sumber : Kumpulan Modul K3, tahun 2019

Previous
« Prev Post

No comments:

Post a Comment