Tahapan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) adalah salah satu obyek pengawasan yang bersifat normative sehingga ditaatinya peraturan tersebut harus diawasi oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan.
Penerapan SMK3 dilaksanakan meliputi :
- Penetapan kebijakan K3.
- Perencanaan K3.
- Pelaksanaan rencana K3.
- Pemantauan dan evaluasi kinerja K3.
- Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3.
Pedoman tentang penerapan SMK3 telah diatur dalam PP No. 50 Tahun 2012. Dan dapat dijelaskan secara rinci, sebagai berikut :
A. Penetapan Kebijakan K3
- Penyusunan kebijakan K3 dilakukan melalui :
- Tinjauan awal kondisi K3,
- Proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/ buruh.
- Penetapan kebijakan K3 harus :
- Disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan,
- Tertulis, tertanggal, dan ditandatangani,
- Secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3,
- Dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/ buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan,
- Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik,
- Bersifat dinamika,
- Ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
- Untuk melaksanakan ketentuan angka 2 huruf c sampai huruf g. Pengusaha/ pengurus harus :
- Menempatkan organisasi K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan,
- Menyediakan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan dibidang K3,
- Menempatkan personel yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3,
- Membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi,
- Melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.
- Ketentuan pada poin 3, diadakan peninjauan ulang secara teratur.
- Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
- Setiap pekerja/ buruh atau siapapun ditempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
B. Perencanaan K3
- Pengusaha menyusun rencana K3 berdasarkan :
- Hasil penelaahan awal
Yang dimana merupakan tinjauan awal kondisi K3 perusahaan yang telah dilakukan pada penyusunan kebijakan. - Identifikasi potensi bahaya
penilaian dan pengendalian resiko, harus dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana. - Peraturan perundang-undangan, yang harus :
- Ditetapkan, dipelihara, diinventariskan dan diidentifikasi oleh perusahaan,
- Disosialisasikan kepada seluruh pekerja/ buruh.
- Sumber daya yang dimiliki
Dalam menyusun perencanaan harus mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki meliputi tersedianya sumber daya manusia yang kompeten, sarana dan prasarana serta dana. - Rencana K3 yang disusun oleh perusahaan paling sedikit memuat :
- Tujuan dan sasaran
Tujuan dan sasaran K3 paling sedikit memenuhi kualifikasi : - Dapat diukur,
- Satuan/ indikator pengukuran,
- Sasaran pencarian
- Wakil pekerja buruh,
- Ahli K3,
- P2K3,
- Pihak-pihak lain yang terkait
- Skala prioritas
Yaitu urutan pekerjaan berdasarkan tingkat risiko dan diprioritaskan dalam perencanaan. - Upaya pengendalian bahaya
Dilakukan berdasarkan penilaian resiko melalui pengendalian teknis, administratif, dan penggunaan alat pelindung diri. - Penetapan sumber daya
Dilaksanakan untuk menjamin sumber daya manusia yang kompeten. - Jangka waktu pelaksanaan
- Indikator pencapaian
Parameter yang dapat diukur sebagai dasar penilaian kinerja K3 dan menjadi informasi mengenai keberhasilan penerapan SMK3. - Sistem pertanggungjawaban
Peningkatan K3 akan efektif apabila semua pihak dalam perusahaan didorong untuk berperan serta dalam penerapan dan pengembangan SMK3 dan budaya perusahaan yang mendukung dan memberikan kontribusi bagi SMK3.
C. Pelaksanaan Rencana K3
- Menyediakan sumber daya manusia
- Prosedur pengadaan sumber daya manusia Perusahaan harus membuat prosedur pengadaan secara efektif, meliputi :
- Menyediakan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan kompetensi kerja serta kewenangan dibilang K3.
- Pengidentifikasian kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan.
- Pembuatan ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif.
- Pembuatan peraturan untuk memperoleh pendapat dan saran para ahli.
- Pembuatan peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan pekerja/ buruh secara efektif.
- Konsultasi, Motivasi, Kesadaran
Dalam menunjukan komitmennya terhadap K3, pengusaha dan pengurus harus melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran dengan melibatkan pekerja/ buruh maupun pihak lain yang terkait didalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan ya. - Tanggung jawab dan tanggung gugat
- Menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat dibilang K3.
- Menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk manajemen, pekerja/ buruh, kontraktor, subkontraktor dan pengunjung.
- Mempunyai prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3.
- Memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya.
- Pelatihan dan kompetensi kerja.
Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasikan dan dikembangkan sesuai kebutuhan: - Menggunakan standar kompetensi kerja yang ada,
- Memeriksa uraian tugas dan jabatan,
- Menganalisis tugas kerja,
- Menganalisis hasil inspeksi dan audit
- Meninjau ulang laporan insiden.
- Prasarana dan sarana yang disediakan.
- Prosedur pelaporan informasi yang terkait harus ditetapkan untuk menjamin bahwa pelaporan yang tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMK3 sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan.
- Pendokumentasian kegiatan K3
D. Pemantauan dan evaluasi kinerja
Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilaksanakan di perusahaan meliputi:
- Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran
Harus ditetapkan dan dipelihara prosedurnya sesuai dengan tujuan dan sasaran K3 serta frekuensinya disesuaikan dengan obyek mengacu pada peraturan dan standar yang berlaku. - Audit internal SMK3
Audit smk3 harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui keefektifan penerapan SMK3. Serta dilaksanakan secara sistematik dan independen oleh personil yang memiliki kompetensi kerja dengan menggunakan metodologi yang telah ditetapkan.
E. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, Pengusaha dan pengurus tempat kerja harus :
- Melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala,
- Tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
- Evaluasi atas kebijakan K3,
- Tujuan, sasaran dan kebijakan K3,
- Hasil temuan audit SMK3,
- Evaluasi efektivitas penerapan SMK3 dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan :
- Perubahan peraturan perundang-undangan,
- Tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar,
- Perubahan produk dan kegiatan perusahaan,
- Perubahan struktur organisasi perusahaan,
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi,
- Hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
- Adanya pelapora dan
- Adanya saran dari pekerja/ buruh.
Daftar Pustaka
- Anton, Thomas K, 1989, "Occupational Safety and Health Management", Second Edition, MC Graw-Hill Internasional Edition, Singapore.
- AK Amri, 2014. Himpunan Peraturan Perundang-undangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, "Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
- Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 26 Tahun 2014, "Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja", Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
- Kumpulan Modul K3, Tahun 2019